Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN MANAGEMENT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN MANAGEMENT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2020

Terdaftar di DIRJEN HAKI- KEMENKUMHAM

Untuk lebih memberikan kenyamanan dan kepastian..
Jasa yang kami berikan.. 

Setelah melewati beberapa Tahapan. Maka ..perusahaan kami :


- SERAYA KOMPUTER .     - ECHO SNACK
NIB     :                                      NIB     :
IUMK :                                      IUMK :


- SERAYA WAHANA .
NIB      :
IUMK. :
---------------------------------------------------------------------------------



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
9120304302754

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan NIB kepada:

Nama                                          :  EKO BAMBANG SUPRIJATNO
Nomor KTP                               : 3372050211630007
Alamat                                       : JL TERATAI 8 NO 2, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Nomor Telepon                         : 085229933917
Jumlah Modal Usaha                : Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) NPWP                                       : 83.431.130.0-526.000
Kegiatan Usaha                        :  MENYEDIKAN PERALATAN KOMPUTER KASIR UNTUK
SWALAYAN, LENGKAP DENGAN PERALATANNYA, SOFTWARE KASIR DAN PENDAMPINGAN HINGGA TOKO SIAP OPERASIONAL.

NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha Ditetapkan tanggal             : 25 Maret 2019






Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


IZIN USAHA

(Izin Usaha Mikro Kecil)



Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada:


A. Nama Pemilik Usaha               :      EKO BAMBANG SUPRIJATNO

Alamat                                     :      JL TERATAI 8 NO 2, Kelurahan Mangkubumen,






Modal Usaha / Kekayaan      : Bersih

Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah

Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah)







B.    Nomor Induk Berusaha

Nama Usaha

Sektor Usaha

Lokasi Usaha



Kegiatan Usaha



Sarana Usaha


Tenaga Kerja

:      9120002692359

:      ECHO SNACK SOLORAYA

:      Badan Pengawas Obat dan Makanan

:      JL, TERATAI 8 NO.2, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah

:      MENYEDIAKAN SEGALA CAMILAN DARI PRODUK UMKM,DAN RE-PACKING PRODUK MAKANAN KERING.

:      INTERNET, SMARTPHNE, LAPTOP,GEROBAK KECIL.

:      1 Orang




IUMK berlaku untuk melakukan kegiatan usaha baik produksi maupun penjualan barang/jasa dan berlaku sebagai izin lokasi usaha sesuai ketentuan perundangan.

Izin Usaha Mikro Kecil(IUMK) berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan tanggal       : 25 Juni 2019








Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Kamis, 09 Februari 2017

Modal 150 Juta

Hanya dengan modal 150 juta, anda bisa mendirikan mini market.

Tentunya ada kriteria - kriteria yang harus Anda penuhi, luas,..
hendaklah mendekati panjang 8m kali lebar 10m ( 8 x 10 ) sisakan halaman untuk parkir 3 meter, ( mobil tidak bisa parkir ) he..he..kan jatahnya sepeda motor.
tata letak lampu juga berpengaruh pada omzet ( gak percaya ),..

Jika Anda berminat kami akan membantu mempersiapkan segalanya untuk anda :
- Design layout
  Menyesuaikan kebutuhan Rak dan tata ruang toko anda.
- S D M
  Menyeleksi Tenaga Kerja Yang sesuai dengan kebutuhan toko ANDA.
- Kontak Supplier
  Kami akan mengundang minimal 5 kontak Supplier toko skala Nasional, yang akan  menyuplai kebutuhan  anda, tidak main - main, mereka ini skala nasional.
- Komputer / Software
  Sarana Pendukung yang sangat fital ini, kami kemas sedemikian rupa , kami sesuaikan dengan kebutuhan toko anda.
- Grand Openning
  Setelah semua persiapan sudah siap minimal 3 bulan dari awal terjadi Agreeman Kontrak Pendampingan, saatnya anda membuka toko untukl UMUM.
- Mandiri
  Semua Pernak - pernik pendirian toko segara kami TRANSFER untuk anda, dari NOL hingga MANDIRI.


masih banyak, trik dan tips yang lain,..

Anda berminat  : 

mailto: solo_eko09@yahoo.co.id ; ekobs09@gmail.com
             paguvon09@gmail.com ; paguvon2@yahoo.com;
  CP : Eko Bambang ,

 BB :  D43990BE
 WhatsApp: 08882909378 - 085229939317
 Call : 081804415623 

Rabu, 21 September 2016

Antara HaKI, Islam dan Teknologi Informasi
by Romi Satria Wahono
Hak cipta bukanlah lawan dari open source. Open source bukanlah software tanpa lisensi. Lho kok bisa gitu? Ya, ini diskusi yang coba saya angkat di acara seminar bertema “Haki dan Bagaimana Islam Mensikapinya” yang diadakan oleh Studi Islam Teknik Computer (SITC), Jurusan Teknik Informatika, ITS Surabaya tanggal 22 Maret 2008 lalu. Saya membawakan materi bareng mas Fahmi Amhar (Bakorsurtanal). Saya kebagian untuk HaKI dan teknologi informasinya, sedangkan mas Fahmi Amhar dari sudut pandang Islamnya. Materi saya berikan komprehensif, mulai dari mengenalkan apa itu HaKI, bagaimana pandangan Islam dan juga bagaimana HaKI masuk ke ranah teknologi informasi, khususnya masalah software. Tertarik diskusi tentang HaKI khususnya berhubungan dengan software dan dokumentasinya? Materi lengkap juga saya sediakan untuk bisa didownload. Silakan klik lanjutan posting ini :)
Diskusi saya mulai dengan memberikan gambaran bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual atau sering disebut orang dengan HAKI, HaKI, HKI atau IPR (Intellectual Property Rights) mengitari bisnis Amazon.Com. Ada yang di-patent-kan seperti 1-click patent, ada yang di-copyright-kan, ada yang trademerknya didaftarkan, dsb. Intinya ternyata ada banyak ragam HaKI itu. HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:
1. Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
2. Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
3. Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb.
Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791.
Terbentuklah konvensi untuk standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:
1. Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
2. Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta
Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko (15 April 1994). Dan Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Nah semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO
Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.
1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
2. Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
3. Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
4. Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
5. Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
Bagaimana HaKI menurut pandangan Islam? Saya tidak memiliki kafaah syar’i, sehingga saya hanya mengutip dua pandangan di bawah:
1. Rangkuman dari Qarar Majma Al-Fiqh Al-Islami No 5, Muktamar Kelima, 10-15 Desember 1988, Kuwait. HaKI adalah merupakan urf (kebiasaan di masyarakat) yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi
2. Rangkuman dari sahabat saya Ust. Ahmad Sarwat, Lc dari Eramuslim.Com. Islam mengakui hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Membajak hasil karya orang lain termasuk pencurian dan tindakan yang merugikan hak orang lain. Bagaimana jika Seseorang terpaksa menggunakan program khusus (belum ada pilihan lain) karena harganya tidak terjangkau, padahal manfaatnya vital dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak? beberapa ulama memberikan keringanan. Sedangkan membajak program secara massal dan profesional? haram secara mutlak.
Berikutnya kita akan bahas tentang HaKI dalam teknologi informasi khususnya dalam perlindungan terhadap perangkat lunak (software).
Di Indonesia, HaKI dalam Perangkat Lunak dimasukkan dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Di negara lain, selain Hak Cipta, perangkat lunak juga bisa dipatenkan, meskipun sebenarnya yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business Model Patent), contohnya Amazon dengan 1-Click Patent.
Perlu kita beri catatan bahwa hak cipta memberi hak kepada pencipta untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, membuat produk derivatif dan menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain (lisensi). Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tetap dilindungi oleh hukum meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HAKI.
Pada paragraf diatas saya sebut bahwa proses penyerahan hak tersebut kepada orang lain adalah dengan sistem lisensi. Misalnya, microsoft membuat sebuah perangkat lunak bernama Microsoft Office. Microsoft menjual produknya ke publik, artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Microsoft Office untuk “memakai” perangkat lunak tersebut, ini yang disebut dengan lisensi. Orang tersebut tidak diperkenankan membuat salinan Microsoft Office untuk kemudian dijual kembali atau bahkan memodifikasinya, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft (hanya hak memakai yang diberikan).
Nah, serah terima hak cipta (lisensi) tidak harus berhubungan dengan pembelian/penjualan seperti kasus Microsoft Office diatas. Kita ambil contoh lisensi GPL (GNU Public License) yang umum digunakan pada perangkat lunak open source. Lisensi GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan, mengubah, bahkan menjual sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Ini yang saya sebut pada kalimat pembuka bahwa open source-pun memiliki lisensi dan sebenarnya juga dilindungi oleh hukum hak cipta. Adalah sebuah kesalahan menyebut software open source sebagai software tanpa lisensi atau nirlisensi.
Jadi kebalikan atau lawan dari hak cipta bukanlah open source. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan yang sudah masuk ke ranah public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa yang membawanya ke public domain. Contoh: lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Ok berikutnya, bagaimana dengan paten dalam perangkat lunak?
Saya perjelas bahwa paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut (karya). Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan. Paten berasal dari ide yang orisinil. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Contoh paten dalam perangkat lunak adalah algoritma Pagerank dipatenkan oleh Stanford University, trademerk atas nama Google. Pagerank dipatenkan di kantor paten Amerika Serikat. Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali ada perjanjian dengan Stanford University (Google).
Paten dalam software apakah merugikan atau menguntungkan? Ini jadi perdebatan besar dan masalahnya sangat pelik. Saya akan bahas di lain posting saja
Download materi lengkap: romi-haki-sitc-itssurabaya-22maret2008.zip

Kamis, 24 Desember 2015

TYPIKAL manakah anda,...?

Banyak Kejadian disekitar kita yang menuntut TINDAKAN langsung, baik berupa Konsultasi Ringan, sekedar SAY HELLO, hingga yang paling mencekam,....

Dari beberapa Klien yang pernah Share dengan kami, ada beberapa kriteria yamh menartik untuk disimak :

a. Type Hanya main Perintah.
b. Type Tidak suka Kontak langsung ( tapi dituntut harus ada pembayaran awal ).
c. Type Bermain dibelakang Layar.
d. Type Hanya Manis di Awal, selanjutnya banyak persyaratan yang mengikat.
e.Type yang mau Merawat dan Melayani dengan segala keadaanya.
f.Type hanya mau di Puji dan dipuji , ujung-ujungnya duit.

Yang paling terasa dalam memelihara hubungan Pelanggan, adalah saat manis dan pahitnya, kita tetap disambut dengan muka manis,..
Tidak banyak, tetapi dari yang sedikit itu bisa membawa keberuntungan kita dimasa-masa sulit,.

Just for Info()
di sarikan dr berbagai sumber***

Sekedar Info,...

Dari sekian PENDAMPINGAN yang sudah berjalan,..

Banyak dan sering kali terjadi adalah proses HIT & RUN, maksudnya,..
tidak sekali dan berulang-ulang pelanggan baru yang hanya CEK dan RE CHECK.

Hanya bermodalkan pengetahuan tentang Usaha TokoRetail , mereka ini lebih cenderung coba-coba:
1. Menanyakan Harga Rak  sampai kisaran berapa, hanya Info,  jika cocok akan mengambil.
   Padahal jika kita telusuri dengan pertanyaan balik, tidak kalah lincahnya, masih  dipertimbangkan,sedang di ajukan dengan BOSS nya , aduhhh, dalan satu bulan terbilang 5 - 10 pertanyaan.
2. Jika bangunan sudah siap yang dibutuhkan apa saja ?
   Mungkinn karena TONGPES, mengukur kemampuan , telpon balik tidak dibalas, apalagi  SMS  dan   Email.
3. Segera kirim Email untuk diajukan ke manajement.
   Ternyata setelah tempo yang dijanjikan sudah lewat, tidak ada sama sekali niatan untuk merespon, padahal biaya Operasional dari Internet , sms, telpon sudah membengkak,  ala maaaaak,,.
4. Begitu mudahnya add / Invite pin BB.
    Untuk sekala kurang pekerjaan , paling banyak ditanya malah bertanya, tidak tahu apa yang harus dibalas hehehe.
5. Dari pemain dan tetangga sebelah, yang merasa tersaingi,..
    Dengan berbagai Alasan untuk menanyakan , dan minta segera di kirim price list dan produk, al-hasil adalah NOL  BESAR,..?soudara-2,...??!!

Eh, ternyata semakin tinggi pohon, semakin BESAR angin yang lewat,....??

*****) uneg2@

New Comer from east..

Sekitar tanggal 11 Agustus samapai dengan tanggal 15 Agustus,
Kami berkesempatan untuk melakukan COVERAGE AREA di ENDE, berikut tampilan VISUAL.














#1
Next,..

Persiapan dr sdm.


Persiapan Soft launching.