Tampilkan postingan dengan label soft opening. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label soft opening. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Maret 2017

management toko

KAMI SEDIA SEMUA KEBUTUHAN POSKASIR
TOP+DOUBLE RAK STANDART
MEJA KASIR 2.0M
NEW SETTING RAK SWALAYAN
MANAGEMENT TOKO

Dalam proses pendirian sebuah toko, mini market, ataupun apotik; sudahkah anda persiapkan beberapa komponen pokok fundamental yang dibutuhkan,..

1. MODAL.
2. LOKASI.
3. SURVEY KEBUTUHAN TOKO.
4. DESIGN DAN LAY OUT.
5. SUMBER DAYA MANUSIA/ PEGAWAI.
6. BELANJA BARANG.
7. PERSIAPAN SOFT OPENING.
8. BUKA.

INFO LEBIH DETAIL :

mail to: solo_eko09@yahoo.co.id ;  ekobs09@gmail.com ; 
 paguvon09@gmail.com ;   paguvon2@yahoo.com;
CP : Eko Bambang,  HP : 085229939317 

BB : DA214212
 WA : 085 2299 39317

Kamis, 09 Maret 2017

PAKET KOMPUTER KASIR



PAKET KOMPUTER KASIR + SOFTWARE TOKO/
LAUNDRY/RESTO/APOTEK/COUNTER HP,..

Rp11,700,000.00 Rp 10,900,000.00
ANDA MAU PILIHAN YG LAIN DARI YANG LAIN ???
*) HARGA Sewaktu-waktu Berubah / Mengikuti KURS DOLLAR.
*) Harga termasuk Training ????
*) Harga diatas untuk Aplikasi STAND ALONE.
*) sudah termasuk software POS Kasir Stand Alone
 CALL 085229939317; pin D43990BE

Epson TM-U220

Rp2,575,000.00 Rp2,350,000.00

POSTRONIX


Printer Kasir Matrix Point MP7645 / TX-250
Rp1,950,000.00 Rp 1,850,000.00
 
Laci Kasir SECURE-BOX RJ-11/POSTRONIX
PLATEN JEPIT DARI BESI
Rp 950.000 Rp 900,000.00

Laci Kasir SECURE-BOX RJ-11/INTEGRAL
PLATEN JEPIT DARI PLASTIK
Rp 950.000 Rp 850,000.00


Laci Kasir Secure-Box USB


Rp1.150,000.00 Rp 980,000.00

Scanner BarcodeORBIT ( Autosense Laser )

Rp3,750,000.00 Rp 3,450,000.00

Scanner  Barcode Proxima 
Rp1,450,000.00 Rp 1,300,000.00

Scanner Barcode Datalogic Magellan 1100ii

Rp3,800,000.00   Rp3,700,000.00
Scanner Barcode Scanlogic CS-300

Rp850,000.00 Rp750,000.00

PINGIN MODEL LAIN , SILAHKAN REQUEST ???
www.tokoswalayan-anda.blogspot.com
www.tkseraya.blogspot.com
 
CALL / SMS : 085229939317 
pin BB : D43990BE
WA : 085229939317


Rabu, 21 September 2016

Antara HaKI, Islam dan Teknologi Informasi
by Romi Satria Wahono
Hak cipta bukanlah lawan dari open source. Open source bukanlah software tanpa lisensi. Lho kok bisa gitu? Ya, ini diskusi yang coba saya angkat di acara seminar bertema “Haki dan Bagaimana Islam Mensikapinya” yang diadakan oleh Studi Islam Teknik Computer (SITC), Jurusan Teknik Informatika, ITS Surabaya tanggal 22 Maret 2008 lalu. Saya membawakan materi bareng mas Fahmi Amhar (Bakorsurtanal). Saya kebagian untuk HaKI dan teknologi informasinya, sedangkan mas Fahmi Amhar dari sudut pandang Islamnya. Materi saya berikan komprehensif, mulai dari mengenalkan apa itu HaKI, bagaimana pandangan Islam dan juga bagaimana HaKI masuk ke ranah teknologi informasi, khususnya masalah software. Tertarik diskusi tentang HaKI khususnya berhubungan dengan software dan dokumentasinya? Materi lengkap juga saya sediakan untuk bisa didownload. Silakan klik lanjutan posting ini :)
Diskusi saya mulai dengan memberikan gambaran bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual atau sering disebut orang dengan HAKI, HaKI, HKI atau IPR (Intellectual Property Rights) mengitari bisnis Amazon.Com. Ada yang di-patent-kan seperti 1-click patent, ada yang di-copyright-kan, ada yang trademerknya didaftarkan, dsb. Intinya ternyata ada banyak ragam HaKI itu. HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:
1. Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
2. Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
3. Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb.
Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791.
Terbentuklah konvensi untuk standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:
1. Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
2. Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta
Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko (15 April 1994). Dan Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Nah semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO
Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.
1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
2. Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
3. Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
4. Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
5. Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
Bagaimana HaKI menurut pandangan Islam? Saya tidak memiliki kafaah syar’i, sehingga saya hanya mengutip dua pandangan di bawah:
1. Rangkuman dari Qarar Majma Al-Fiqh Al-Islami No 5, Muktamar Kelima, 10-15 Desember 1988, Kuwait. HaKI adalah merupakan urf (kebiasaan di masyarakat) yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi
2. Rangkuman dari sahabat saya Ust. Ahmad Sarwat, Lc dari Eramuslim.Com. Islam mengakui hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Membajak hasil karya orang lain termasuk pencurian dan tindakan yang merugikan hak orang lain. Bagaimana jika Seseorang terpaksa menggunakan program khusus (belum ada pilihan lain) karena harganya tidak terjangkau, padahal manfaatnya vital dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak? beberapa ulama memberikan keringanan. Sedangkan membajak program secara massal dan profesional? haram secara mutlak.
Berikutnya kita akan bahas tentang HaKI dalam teknologi informasi khususnya dalam perlindungan terhadap perangkat lunak (software).
Di Indonesia, HaKI dalam Perangkat Lunak dimasukkan dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Di negara lain, selain Hak Cipta, perangkat lunak juga bisa dipatenkan, meskipun sebenarnya yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business Model Patent), contohnya Amazon dengan 1-Click Patent.
Perlu kita beri catatan bahwa hak cipta memberi hak kepada pencipta untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, membuat produk derivatif dan menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain (lisensi). Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tetap dilindungi oleh hukum meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HAKI.
Pada paragraf diatas saya sebut bahwa proses penyerahan hak tersebut kepada orang lain adalah dengan sistem lisensi. Misalnya, microsoft membuat sebuah perangkat lunak bernama Microsoft Office. Microsoft menjual produknya ke publik, artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Microsoft Office untuk “memakai” perangkat lunak tersebut, ini yang disebut dengan lisensi. Orang tersebut tidak diperkenankan membuat salinan Microsoft Office untuk kemudian dijual kembali atau bahkan memodifikasinya, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft (hanya hak memakai yang diberikan).
Nah, serah terima hak cipta (lisensi) tidak harus berhubungan dengan pembelian/penjualan seperti kasus Microsoft Office diatas. Kita ambil contoh lisensi GPL (GNU Public License) yang umum digunakan pada perangkat lunak open source. Lisensi GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan, mengubah, bahkan menjual sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Ini yang saya sebut pada kalimat pembuka bahwa open source-pun memiliki lisensi dan sebenarnya juga dilindungi oleh hukum hak cipta. Adalah sebuah kesalahan menyebut software open source sebagai software tanpa lisensi atau nirlisensi.
Jadi kebalikan atau lawan dari hak cipta bukanlah open source. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan yang sudah masuk ke ranah public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa yang membawanya ke public domain. Contoh: lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Ok berikutnya, bagaimana dengan paten dalam perangkat lunak?
Saya perjelas bahwa paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut (karya). Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan. Paten berasal dari ide yang orisinil. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Contoh paten dalam perangkat lunak adalah algoritma Pagerank dipatenkan oleh Stanford University, trademerk atas nama Google. Pagerank dipatenkan di kantor paten Amerika Serikat. Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali ada perjanjian dengan Stanford University (Google).
Paten dalam software apakah merugikan atau menguntungkan? Ini jadi perdebatan besar dan masalahnya sangat pelik. Saya akan bahas di lain posting saja
Download materi lengkap: romi-haki-sitc-itssurabaya-22maret2008.zip

Kamis, 24 Desember 2015

TYPIKAL manakah anda,...?

Banyak Kejadian disekitar kita yang menuntut TINDAKAN langsung, baik berupa Konsultasi Ringan, sekedar SAY HELLO, hingga yang paling mencekam,....

Dari beberapa Klien yang pernah Share dengan kami, ada beberapa kriteria yamh menartik untuk disimak :

a. Type Hanya main Perintah.
b. Type Tidak suka Kontak langsung ( tapi dituntut harus ada pembayaran awal ).
c. Type Bermain dibelakang Layar.
d. Type Hanya Manis di Awal, selanjutnya banyak persyaratan yang mengikat.
e.Type yang mau Merawat dan Melayani dengan segala keadaanya.
f.Type hanya mau di Puji dan dipuji , ujung-ujungnya duit.

Yang paling terasa dalam memelihara hubungan Pelanggan, adalah saat manis dan pahitnya, kita tetap disambut dengan muka manis,..
Tidak banyak, tetapi dari yang sedikit itu bisa membawa keberuntungan kita dimasa-masa sulit,.

Just for Info()
di sarikan dr berbagai sumber***

PROPOSAL MANAJEMENT

KONSULTASI  

Bagi anda yang tertarik ingin berkonsultasi, kami membuka waktu dan peluang sebebas-bebas nya, TIDAK DIPUNGUT BIAYA,....

Sedangkan jika kami harus datang dan survey ke tempat bapak/ ibu sekalian,
kami sementara ini hanya meng GRATIS fee/ biaya untuk wilayah SOLORAYA RAYA,
di luar itu kami harus berbagi dengan PELANGGAN yang lebih dahulu dan kami KENAKAN BIAYA.( lebih dari 60 km ).

TAHAPAN PENDIRIAN SWALAYAN

a. LOKASI
b. BIAYA
c. IJIN.
d. SURVEY
e. PENAWARAN KOMPLIT
f.  STARTING - ACTION
g. NEGOSIASI SUPPLIER
h. REKRUITMEN PEGAWAI BARU
i.  TRAINING PEGAWAI
j.  SOFT OPENING / GRAND OPENING
k. PENDAMPINGAN RETAIL MANAJEMENT
l.  MANDIRI / ENDING


download :
a. proposal
b. klien

 INFO LEBIH LANJUT : call / sms :  085229939317
YM       :  solo_eko09
Email   :  solo_eko09@yahoo.co.id, paguvon09@gmail.com
FB        : www.facebook/ekobravo09
BB       :  32DB736C / 5BA62FB9
WA      : 08882909378

Jumat, 22 November 2013

BEDAH MARKET mini market..

ADALAH Dinamika Perusahaan, berkembang dan terus bebenah diri menghadapi ARUS GLOBALISASI.

Salah satu dari Sekian  Pelanggan Setia kami telah melakukan bedah Market, maksudnya pindah dari Lokasi toko yang lama ke toko baru , dengan Penataaan ( Planogram ) dan Lay out yang berbeda, kali ini yang kami ulas adalah pelanggan Setia dari LANGGAM SWALAYAN, Pedan, Klaten.

Walaupun dalam perjalanan bongkar pasang manajement dan KONSULTAN, dengan segala cerita minornya, tetapi dengan proses yang panjang , akhirnya kami memenangkan TENDER, untuk melakukan BEDAH MARKET, seluas 9.8 m X 11,0 m; hanya butuh waktu 4 hari untuk memindah seluruh ISI TOKO beserta dengan PERALATAN nya.









( First Entry ,..)

Jumat, 17 Mei 2013

PROLOG MODERN

"SUDAH JADI PROTAP" ( Prosedur Tetap ), 
Jika ada pertanyaan dari CALON Klien,kami selalu memberi pencerahan lengkap,
ibarat pertanyaan hanya satu, jawabnya sepuluh bahkan lebih,.. he he
Tetapi dari sekian pertanyaan mendasar jika kami rangkum dalam ringkasan
singkat terdapat beberapa hal pokok, misal :
  • Identitas
  • lokasi
  • harga dilanjutkan dengan negosiasi( bisa gagal atau kandas sama sekali
  • pertemuan
  • projek
  • finish
Tetapi dalam kenyataan, tidak sedikit setelah say hallo,.. hilang tanpa jejak,. kenapa dan kemana ya,..
  • Setelah beberapa waktu , karena sering jalan - jalan, ternyata toko si fulan yang pada kesempatan say hello, hanya mengatakan seputaran daerah a, misalnya,...ternyata pencerahan saya membuat yang bersangkutan mendapatkan barang dari si tetangga sebelah ( kompetitor ), padahal dengan kualitas dan harga yang bersaing.
  • Ada beberapa pelanggan setelah beberapa waktu COME BACK, dan melanjutkan say hello- nya dengan lebih serius.
  • Kesempatan ini kami pergunakan untuk Interview dan membuka tabir yang menutupi, ternyata DEMAND OF CUSTOMERS, permintaan pelanggan yang mendesak , itu tidak sesuai dengan harapannya, ...padahal untuk produk-2 sekala besar dan berat, pabrik membutuhkan waktu Produksi yang juga mempunyai standart dan kualifikasi tersendiri, untuk menjaga mutu barangnya.
  • Sedangkan barang-2 yang sudah siap pakai dan siap jual itu, itu hanya buatan negara luar, dalam hal ini IMPORT, misal: Scanner Handheld, Barcode Printer, Printer POS, Drawer ( Laci ),Sedangkan Supplis untuk beberapa Produk POS, sudah bisa dibuat dan di produksi oleh perusahaan lokalan, bahkan kadang Home Industri,.
  • Barang-2 yang membutuhkan waktu untuk pembuatannya, minimal 2 minggu, adalah RAK atau GONDOLA



Call : 085229939317
B B : 32DB736C / 56fdcec0
Email : solo_eko09@yahoo.co.id ;ekobs09@gmail.com

Kamis, 16 Mei 2013

PROLOG TRADISIONAL1

PADA KESEMPATAN  senggang, kami menyempatkan diri untuk mengunjungi kerabat lama ( klien Baheula  hehe ), tapi anda akan tercengang dengan PROLOG berikut ini:
Fashion A ( Klien Saya) dan Fashion B ( Tetangga ).
A : wah , beberapa hari ini saya kok disibukkan dengan program saya ??
B : program untuk toko yang mana bos,..
A : untuk stokan barang saya kok nyeleneh, sudah panggil teknisinya, tapi dijanjikan 1 minggu lagi, karena ada pekerjaan luar kota.
B : Wah, pusing juga, ya , bos,.. ada berapa unit???
A : cuma semata wayang, tapi sekelas kita ini , kan sewaktu-2 buka tempat lain, kita sudah ada bekal.
( setelah 1 minggu )
B : wah, kok loyo Bos, kenapa lembur , stokkan ya??
A : wah belum datang, padahal sudah tak tunggu-2, saya coba panggil teknisi lain, tidak bisa , karena dibatasi, pake password,..
B : waduh, gawat punya saya, kok ndak begitu ,..?
A : memangnya pake dari mana, ?
B : yah, dekat2 sini, pelayanan ramah, padahal dia itu sudah 3 jam di depan komputer, sampai kita tahu diri,..
A: tolong, saya kenalkan,...

Inilah cikal bakal putusnya hubungan persaudaraan  jauh, hanya karena kita sering-2 janji, tapi tidak sesuai dengan fakta di lapangan,..

Next,.....

Minggu, 13 Januari 2013

seraya komputer's photostream

sirandu mallqrb5
pwd45pwd44pwd43pwd42pwd41
pwd40pwd39pwd38pwd37pwd36pwd35
pwd34pwd33pwd32pwd31pwd30pwd29
grand opening

 INFO LEBIH LANJUT : call / sms :  085229939317
YM       :  solo_eko09
Email     :  solo_eko09@yahoo.co.id, paguvon09@gmail.com
FB        : www.facebook/ekobravo09
BB        :  32DB736C