Untuk lebih memberikan kenyamanan dan kepastian..
Jasa yang kami berikan..
Setelah melewati beberapa Tahapan. Maka ..perusahaan kami :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jasa yang kami berikan..
Setelah melewati beberapa Tahapan. Maka ..perusahaan kami :
- SERAYA KOMPUTER . - ECHO SNACK
NIB : NIB :
IUMK : IUMK :
- SERAYA WAHANA .
NIB :
IUMK. :
---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
9120304302754
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, menerbitkan NIB kepada:
Nama : EKO BAMBANG SUPRIJATNO
Nomor KTP : 3372050211630007
Alamat : JL TERATAI 8 NO 2, Kelurahan Mangkubumen,
Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Nomor Telepon : 085229933917
Jumlah Modal Usaha : Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) NPWP : 83.431.130.0-526.000
Kegiatan Usaha : MENYEDIKAN PERALATAN KOMPUTER KASIR UNTUK
SWALAYAN,
LENGKAP DENGAN PERALATANNYA, SOFTWARE KASIR DAN PENDAMPINGAN HINGGA TOKO SIAP OPERASIONAL.
NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan
kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
OSS
berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin
komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh
data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan
berusaha Ditetapkan tanggal : 25 Maret 2019
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem
OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang
ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi
tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
IZIN USAHA
(Izin Usaha Mikro Kecil)
Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan
ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
kepada:
A. Nama
Pemilik Usaha : EKO BAMBANG SUPRIJATNO
Alamat : JL TERATAI 8 NO 2, Kelurahan Mangkubumen,
Modal Usaha / Kekayaan :
Bersih
Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi
Jawa Tengah
Rp. 50.000.000 ( Lima
Puluh Juta Rupiah)
B. Nomor
Induk Berusaha
Nama Usaha
Sektor Usaha
Lokasi Usaha
Kegiatan Usaha
Sarana Usaha
Tenaga Kerja
: 9120002692359
: ECHO
SNACK SOLORAYA
: Badan
Pengawas Obat dan Makanan
: JL, TERATAI 8 NO.2, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan
Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
: MENYEDIAKAN SEGALA CAMILAN DARI PRODUK UMKM,DAN RE-PACKING PRODUK
MAKANAN KERING.
: INTERNET, SMARTPHNE, LAPTOP,GEROBAK KECIL.
: 1 Orang
IUMK berlaku
untuk melakukan kegiatan
usaha baik produksi
maupun penjualan barang/jasa dan berlaku sebagai izin lokasi usaha sesuai ketentuan perundangan.
Izin Usaha Mikro Kecil(IUMK) berlaku efektif
sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan tanggal : 25 Juni 2019
Dokumen ini dikeluarkan
dari Sistem OSS atas dasar data dari
pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas
data yang ditampilkan dalam dokumen ini
dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS
menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------